Friday, January 28, 2011

Jender Dalam Hukum Kewarisan Islam


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang memiliki kewajiban yang sama dengan lawan jenisnya dalam melaksanakan ketaatan kepada penciptaannya dengan demikian  perempuan sebagai bagian dari manusia seharusnya mendapat tempat yang adil dalam ajaran islam. Akan tetapi, dalam realitas sosial yang ada, ternyata perempuan masih menghadapi persoalan yang berat yang menyangkut eksistensinya sebagai makhluk. Dalam dimensi teologis dan sosiokultural. Dalam persoalan ini belum terpecahkan dan belum ditemukan alternatif penyelesaian yang bijak, bahkan cenderung menjadi polemik yang berkepanjangan antara para ulama /fuqaha.
Dalam masalah waris pun masih terdapat perbedaan di antara mereka, sebagian ulama masih berpegang teguh pada pemahaman tekstual dalil-dalil syar’i sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak jauh berbeda dengan bunyi harfiah teks yang ada. Sebagian lagi berusaha memahami bunyi dalil syar’i secara kontekstual dengan mengaitkan unsur sosiokultural dan latar belakang adanya teks tersebut sehingga hukum yang dihasilkan pun terlihat lebih kompromis dan akomodatif terhadap perkembangan zaman.
Lalu, bagaimanakah posisi gender  dalam penerimaan hak warisnya dalam islam? Sedangkan kita diberi pengetahuan bahwa Islam mengajarkan persamaan, keadilan, dan kedamaian bagi umat manusia tanpa membedakan jenis kelamin, status sosial dan lain sebagainya. Itulah maha kasih Allah SWT dalam memuliakan makhluknya.