PEMBAHASAN
A. HAK ADAT
Keadaan hukum tanah Indonesia sebelum Undang-Undang Pokok Agraria adalah bersifat pluralis, yang terdiri dari:
· Hukum Tanah Adat, yakni tanah-tanah dengan hak Indonesia
· Hukum Tanah Barat, yakni tanah-tanah dengan hak barat
· Hukum Tanah Antar Golongan
· Hukum Tanah Administratif
· Hukum Tanah Swaparaja, yaitu tanah-tanah yang pada jaman Hindia-Belanda merupakan daerah raja-raja. [1]
Dalam realitas sejarah pertanahan di Indonesia, sebagian terbesar hak tanah perseorangan yang terdapat dalam komunitas masyarakat adalah tanah hak milik adat. Pemilikan itu berlangsung turun-temurun bahkan sejak sebelum jaman penjajahan. Masyarakat adat memiliki tradisi yang berlaku sebagai kaidah sosial di dalam kehidupan mereka, dipatuhi dan dipelihara sebagai suatu norma hukum.