Tuesday, June 14, 2011

Hak Adat


PEMBAHASAN
A.    HAK ADAT
Keadaan hukum tanah Indonesia sebelum Undang-Undang Pokok Agraria adalah bersifat pluralis, yang terdiri dari:
·         Hukum Tanah Adat, yakni tanah-tanah dengan hak Indonesia
·         Hukum Tanah Barat, yakni tanah-tanah dengan hak barat
·         Hukum Tanah Antar Golongan
·         Hukum Tanah Administratif
·         Hukum Tanah Swaparaja, yaitu tanah-tanah yang pada jaman Hindia-Belanda merupakan daerah raja-raja. [1]
Dalam realitas sejarah pertanahan di Indonesia, sebagian terbesar hak tanah perseorangan yang terdapat dalam komunitas masyarakat adalah tanah hak milik adat. Pemilikan itu berlangsung turun-temurun bahkan sejak sebelum jaman penjajahan. Masyarakat adat memiliki tradisi yang berlaku sebagai kaidah sosial di dalam kehidupan mereka, dipatuhi dan dipelihara sebagai suatu norma hukum.

Saturday, June 11, 2011

Resum Hukum Waris Adat


I. Hukum Waris Adat
1.      Hukum Waris Adat
Penggunaan istilah hukum waris adat di sini dimaksudkan untuk membedakan dengan istilah hukum waris lainnya, seperti hukum waris Islam, hukum waris barat, hukum waris Indonesia dan lainnya. Istilah waris dalam kelengkapan istilah hukum waris adat diadopsi dari bahasa arab dengan pengertian di dalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, tetapi lebih luas dari itu.
      Hukum waris adat ini memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas      hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris, serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasan dan kepemilikannya dari pewaris kepada waris. Dengan ini hukum waris dapat dijelaskan sebagai hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.  Dalam hukum waris adat, warisan tidak diartikan sebagai cara penyelesaian sebagai akibat dari kematian seseorang, akan tetapi diartikan sebagai bendanya dan penyelesaian harta benda seseorang kepada warisnya dapat dilaksanakan sebelum dia wafat.

Hukum waris adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia,  yang berbeda dari hukum waris islam dan hukum waris barat. Sebab perbedan itu terletak pada latar belakang bangsa Indonesia yang berfalsafah pancasila dengan masyarakat yang bhineka tunggal ika, yang mana latar belakang itu pada dasarnya  adalah kehidupan bersama yang bersifat tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan, dan kedamaian di dalam hidup.

Friday, June 10, 2011

Perkembangan dan Perubahan Hukum Waris Adat Sekarang


PENDAHULUAN 
            Hukum adat adalah hukum yang lahir, hidup dan berkembang di kalangan masyarakat Indonesia asli dalam bentuk yang tidak tertulis. Adapun sifat  perkembangannya adalah dinamis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan juga bersifat elastis yang artinya mudah menyesuaikan diri dengan peristiwa-peristiwa hukum yang timbul dari perkembangan masyarakat tersebut. Hal tersebut juga berlaku bagi hukum waris adat di Indonesia.
Namun sesuai dengan perkembangan dan kemajuan jaman, status kewarisan hukum adat mengalami perubahan pada beberapa bentuk pelaksanaannya dikarenakan adanya beberapa faktor, salah satunya adalah karena pengaruh ajaran agama dan adanya keputusan MK mengenai perkara waris adat yang terjadi di beberapa daerah dengan pokok permasalahan yang sama namun berbeda bentuk keputusannya antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Sehingga dalam makalah ini yang akan menjadi fokus pembahasan adalah pengaruh serta perkembangan kewarisan adat oleh 2 faktor yaitu faktor pengaruh agama dan faktor perubahan dan perkembangan waris adat dengan adanya keputusan MK. Kedua faktor tersebut sangat mendominasi perkembangan dan perubahan kewarisan adat pada jaman sekarang ini. Dan hanya menjadikan beberapa daerah sebagai objek tempat yang mengalami perkembangan dan perubahan, karena di Indonesia sendiri terdapat banyak daerah dengan suku atau ras yang berbeda dan tidak memungkinkan semuanya dijabarkan dalam makalah ini.

Thursday, June 2, 2011

Hukum Adat dalam Perspektif Masa Kini dan Akan Datang


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menamai hukum lokal,  hukum tradisional, hukum adat, hukum asli, hukum rakyat, dan khusus di Indonesia. Bagaimana tempat dan bagaimana perkembangannya hukum adat dalam masyarakat tergantung kesadaran, paradigma hukum, politik hukum dan pemahaman para pengembangnya yaitu politisi, hakim, pengacara, birokrat dan masyarakat itu sendiri. Hukum ada dan berlakunya tergantung kepada dan berada dalam masyarakat.
Hukum adat sebenarnya berpautan dengan suatu masyarakat yang masih hidup dalam taraf subsistem, hingga kecocokannya untuk kehidupan modern ini mulai dipertanyakan. Dan dalam perkembangannya dewasa ini banyak dipengaruhi oleh, politik hukum yang dianut oleh negara dan metode pendekatan yang digunakan untuk menemukan hukum adat.
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari hukum adat?
2.      Bagaimana perkembangan hukum adat pada masa kini dan masa yang akan datang?
3.      Bagaimana eksistensi hukum adat terhadap otonomi daerah?