Tuesday, June 14, 2011

Hak Adat


PEMBAHASAN
A.    HAK ADAT
Keadaan hukum tanah Indonesia sebelum Undang-Undang Pokok Agraria adalah bersifat pluralis, yang terdiri dari:
·         Hukum Tanah Adat, yakni tanah-tanah dengan hak Indonesia
·         Hukum Tanah Barat, yakni tanah-tanah dengan hak barat
·         Hukum Tanah Antar Golongan
·         Hukum Tanah Administratif
·         Hukum Tanah Swaparaja, yaitu tanah-tanah yang pada jaman Hindia-Belanda merupakan daerah raja-raja. [1]
Dalam realitas sejarah pertanahan di Indonesia, sebagian terbesar hak tanah perseorangan yang terdapat dalam komunitas masyarakat adalah tanah hak milik adat. Pemilikan itu berlangsung turun-temurun bahkan sejak sebelum jaman penjajahan. Masyarakat adat memiliki tradisi yang berlaku sebagai kaidah sosial di dalam kehidupan mereka, dipatuhi dan dipelihara sebagai suatu norma hukum.

Saturday, June 11, 2011

Resum Hukum Waris Adat


I. Hukum Waris Adat
1.      Hukum Waris Adat
Penggunaan istilah hukum waris adat di sini dimaksudkan untuk membedakan dengan istilah hukum waris lainnya, seperti hukum waris Islam, hukum waris barat, hukum waris Indonesia dan lainnya. Istilah waris dalam kelengkapan istilah hukum waris adat diadopsi dari bahasa arab dengan pengertian di dalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, tetapi lebih luas dari itu.
      Hukum waris adat ini memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas      hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris, serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasan dan kepemilikannya dari pewaris kepada waris. Dengan ini hukum waris dapat dijelaskan sebagai hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.  Dalam hukum waris adat, warisan tidak diartikan sebagai cara penyelesaian sebagai akibat dari kematian seseorang, akan tetapi diartikan sebagai bendanya dan penyelesaian harta benda seseorang kepada warisnya dapat dilaksanakan sebelum dia wafat.

Hukum waris adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia,  yang berbeda dari hukum waris islam dan hukum waris barat. Sebab perbedan itu terletak pada latar belakang bangsa Indonesia yang berfalsafah pancasila dengan masyarakat yang bhineka tunggal ika, yang mana latar belakang itu pada dasarnya  adalah kehidupan bersama yang bersifat tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan, dan kedamaian di dalam hidup.

Friday, June 10, 2011

Perkembangan dan Perubahan Hukum Waris Adat Sekarang


PENDAHULUAN 
            Hukum adat adalah hukum yang lahir, hidup dan berkembang di kalangan masyarakat Indonesia asli dalam bentuk yang tidak tertulis. Adapun sifat  perkembangannya adalah dinamis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan juga bersifat elastis yang artinya mudah menyesuaikan diri dengan peristiwa-peristiwa hukum yang timbul dari perkembangan masyarakat tersebut. Hal tersebut juga berlaku bagi hukum waris adat di Indonesia.
Namun sesuai dengan perkembangan dan kemajuan jaman, status kewarisan hukum adat mengalami perubahan pada beberapa bentuk pelaksanaannya dikarenakan adanya beberapa faktor, salah satunya adalah karena pengaruh ajaran agama dan adanya keputusan MK mengenai perkara waris adat yang terjadi di beberapa daerah dengan pokok permasalahan yang sama namun berbeda bentuk keputusannya antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Sehingga dalam makalah ini yang akan menjadi fokus pembahasan adalah pengaruh serta perkembangan kewarisan adat oleh 2 faktor yaitu faktor pengaruh agama dan faktor perubahan dan perkembangan waris adat dengan adanya keputusan MK. Kedua faktor tersebut sangat mendominasi perkembangan dan perubahan kewarisan adat pada jaman sekarang ini. Dan hanya menjadikan beberapa daerah sebagai objek tempat yang mengalami perkembangan dan perubahan, karena di Indonesia sendiri terdapat banyak daerah dengan suku atau ras yang berbeda dan tidak memungkinkan semuanya dijabarkan dalam makalah ini.

Thursday, June 2, 2011

Hukum Adat dalam Perspektif Masa Kini dan Akan Datang


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menamai hukum lokal,  hukum tradisional, hukum adat, hukum asli, hukum rakyat, dan khusus di Indonesia. Bagaimana tempat dan bagaimana perkembangannya hukum adat dalam masyarakat tergantung kesadaran, paradigma hukum, politik hukum dan pemahaman para pengembangnya yaitu politisi, hakim, pengacara, birokrat dan masyarakat itu sendiri. Hukum ada dan berlakunya tergantung kepada dan berada dalam masyarakat.
Hukum adat sebenarnya berpautan dengan suatu masyarakat yang masih hidup dalam taraf subsistem, hingga kecocokannya untuk kehidupan modern ini mulai dipertanyakan. Dan dalam perkembangannya dewasa ini banyak dipengaruhi oleh, politik hukum yang dianut oleh negara dan metode pendekatan yang digunakan untuk menemukan hukum adat.
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari hukum adat?
2.      Bagaimana perkembangan hukum adat pada masa kini dan masa yang akan datang?
3.      Bagaimana eksistensi hukum adat terhadap otonomi daerah?

Tuesday, May 24, 2011

Hak Adat - Agraria


PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Hak-hak tanah sebelum dan sesudah berlakunya UUPA bisa dikatakan dengan istilah serupa tapi tidak sama. Karena kedua hak tanah tersebut memiliki kesamaan, hanya yang membedakannya adalah ketika adanya penyesuaian peraturan yang dianggap kurang sesuai atau kurang lengkap terhadap masyarakat Indonesia.
Pengetahuan akan hak tanah sebelum adanya UUPA memberikan gambaran bagi kita bagaimana terbentuknya berbagai macam hak yang ada yang telah berlaku sekarang ini. Semua itu tidak lepas dari sejarah yang telah mendahuluinya,  sehingga baik sejarah  hak adat dan hak barat sangat penting untuk diketahui dalam upaya pemahaman hukum agraria di Indonesia.
Terbentuknya hak-hak adat dan hak-hak barat di Indonesia sebelum berlakunya UUPA tidak terlepas dari keberadaan  hukum yang juga berlaku pada waktu itu yang mana tanpa disadari mempengaruhi sebagian besar hak dan wewenang penguasa hukum baik dari orang Indonesia sendiri maupun dari kolonial Belanda. Yang mana pada akhirnya membentuk ciri khas hukum agraria tersendiri  yang berlaku sekarang.
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana sejarah hak adat ?
2.      Apa saja hak adat tersebut ?
3.      Mengapa hak barat berlaku di Indonesia ?
4.      Apa saja hak barat yang ada di Indonesia ?
C.     Tujuan masalah
1.      Memahami makna hak adat dan sejarahnya di Indonesia.
2.      Mengetahui berbagai hak adat yang ada di Indonesia.
3.      Mengetahui sebab terjadi dan berlakunya hak  barat di Indonesia.
4.      Mengetahui berbagai hak barat yang berlaku di Indonesia.

Sunday, March 6, 2011

KESETARAAN DAN KEMITRAAN DALAM RUMAH TANGGA

PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang Masalah
Al Qur’an dan sunah sebagai pedoman hidup bagi muslim, mengandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, kemerdekaan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai kesetaraan dan keadilan, Islam tidak pernah menolerir adanya perbedaan dan diskriminasi.
Ada banyak hal yang membuktikan bahwa posisi lelaki dan perempuan adalah setara. Antara lain QS. Al-Baqarah/2: 187, QS. Ali Imran/3: 195, QS. Al-Taubah/9: 71 dan lainnya. Semuanya mengedepankan prinsip setara dalam memandang perempuan dan laki-laki, baik dari segi ibadah dan kehidupan dalam rumah tangga,
Konsep kesetaraan dalam rumah tangga menjadi perbincangan yang menarik seiring dengan munculnya paham feminis yang menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di segala aspek. Pembicaraan mengenai kodrat perempuan pun mewarnai perdebatan ini.
Tidak ada satu pembahasan yang luput dari al-quran dan sunah. Kesetaraan yang jadi perdebatan ini pun dapat kita temui jawabannya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kesetaraan dan kemitraan dalam rumah tangga dari berbagai perspektif dan menganalisis fenomena sekarang terkait dengan hal ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana posisi perempuan pada masa pra Islam?
2.      Bagaimana pandangan Islam dan Undang-Undang mengenai kesetaraan dan kemitraan dalam rumah tangga?
3.      Bagaimana kaum feminis memandang kesetaraan?
4.      Bagaimana analisis mengenai fenomena peralihan peran suami dan istri?

Thursday, March 3, 2011

Sanksi Nikah Sirri


PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang Masalah
persoalan perkawinan yang muncul di Indonesia yang mendapatkan sorotan cukup tajam dari masyarakat kaitannya dengan pengaturannya dalam perundang-undang perkawinan di Indonesia adalah persoalan pernikahan sirri. Di satu sisi pernikahan sirri sebagaimana dalam pengertiannya di Indonesia adalah sah dalam pandangan kitab-kitab fiqh yang selama ini menjadi pegangan mayoritas ummat Islam di Indonesia dan di sisi lain negara melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak mengakui pernikahan tersebut karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,[1] pernikahan yang demikian itu tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia[2] bahkan pernikahan tersebut dianggap sebagai sebuah tindak pidana yang diancam 6dengan hukuman denda.
Munculnya sanksi nikah sirri bermula dari akibat yang ditimbulkannya. Nikah sirri  menjadikan perempuan sebagai korban dan anak-anak hasil perkawinan tersebut menjadi terlantar karena tak diakui negara dan terkadang orang tuanya lepas tangan sebagai kewajibannya sebagai orang tua, dan tidak bisa menjadi ahli waris dan perkawinannya tidak diakui oleh istri sah.
Akan tetapi di kalangan ulama terjadi perdebatan tentang pernikahan sirri. Banyak yang pro karena memandang nikah adalah ibadah, banyak pula yang kontra karena menilai model perkawinan tersebut merugikan perempuan.
            Dengan adanya pengajuan RUU tentang sanksi nikah sirri, maka hal itu dinilai sebagai intervensi negara terhadap wilayah privasi warga negara. Pelibatan negara dan sanksi pidana dinilai mengancam, karena akan banyak kriminalisasi bagi pelaku perkawinan yang tidak mencatatkan perkawinan sesuai ketentuan hukum agama.