Tuesday, May 24, 2011

Hak Adat - Agraria


PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Hak-hak tanah sebelum dan sesudah berlakunya UUPA bisa dikatakan dengan istilah serupa tapi tidak sama. Karena kedua hak tanah tersebut memiliki kesamaan, hanya yang membedakannya adalah ketika adanya penyesuaian peraturan yang dianggap kurang sesuai atau kurang lengkap terhadap masyarakat Indonesia.
Pengetahuan akan hak tanah sebelum adanya UUPA memberikan gambaran bagi kita bagaimana terbentuknya berbagai macam hak yang ada yang telah berlaku sekarang ini. Semua itu tidak lepas dari sejarah yang telah mendahuluinya,  sehingga baik sejarah  hak adat dan hak barat sangat penting untuk diketahui dalam upaya pemahaman hukum agraria di Indonesia.
Terbentuknya hak-hak adat dan hak-hak barat di Indonesia sebelum berlakunya UUPA tidak terlepas dari keberadaan  hukum yang juga berlaku pada waktu itu yang mana tanpa disadari mempengaruhi sebagian besar hak dan wewenang penguasa hukum baik dari orang Indonesia sendiri maupun dari kolonial Belanda. Yang mana pada akhirnya membentuk ciri khas hukum agraria tersendiri  yang berlaku sekarang.
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana sejarah hak adat ?
2.      Apa saja hak adat tersebut ?
3.      Mengapa hak barat berlaku di Indonesia ?
4.      Apa saja hak barat yang ada di Indonesia ?
C.     Tujuan masalah
1.      Memahami makna hak adat dan sejarahnya di Indonesia.
2.      Mengetahui berbagai hak adat yang ada di Indonesia.
3.      Mengetahui sebab terjadi dan berlakunya hak  barat di Indonesia.
4.      Mengetahui berbagai hak barat yang berlaku di Indonesia.