PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Al Qur’an dan sunah sebagai pedoman hidup bagi muslim, mengandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, kemerdekaan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai kesetaraan dan keadilan, Islam tidak pernah menolerir adanya perbedaan dan diskriminasi.
Ada banyak hal yang membuktikan bahwa posisi lelaki dan perempuan adalah setara. Antara lain QS. Al-Baqarah/2: 187, QS. Ali Imran/3: 195, QS. Al-Taubah/9: 71 dan lainnya. Semuanya mengedepankan prinsip setara dalam memandang perempuan dan laki-laki, baik dari segi ibadah dan kehidupan dalam rumah tangga,
Konsep kesetaraan dalam rumah tangga menjadi perbincangan yang menarik seiring dengan munculnya paham feminis yang menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di segala aspek. Pembicaraan mengenai kodrat perempuan pun mewarnai perdebatan ini.
Tidak ada satu pembahasan yang luput dari al-quran dan sunah. Kesetaraan yang jadi perdebatan ini pun dapat kita temui jawabannya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kesetaraan dan kemitraan dalam rumah tangga dari berbagai perspektif dan menganalisis fenomena sekarang terkait dengan hal ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana posisi perempuan pada masa pra Islam?
2. Bagaimana pandangan Islam dan Undang-Undang mengenai kesetaraan dan kemitraan dalam rumah tangga?
3. Bagaimana kaum feminis memandang kesetaraan?
4. Bagaimana analisis mengenai fenomena peralihan peran suami dan istri?