Sunday, February 13, 2011

Dasar Hukum Jual Beli


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Jual Beli
Menurut bahasa berarti : البيع,  التجارة, المبادلة
sebagaimana firman Allah SWT:
šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ  
mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, (Fathir: 29)
           
            Menurut istilah, jual beli adalah:
1.      Menukar barang dengan barang (barter) atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu pihak kepada pihak lain dengan dasar saling rela.
2.                                                                                   تمليك عين مالية بمعاوضة باذن شرعي           
"pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan syara’"
3.                                   مقابلة مال قابلين للتصرف بايجاب و قبول على الوجه المأذون فيه
"saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola, dengan ijab qabul, dengan cara yang sesuai dengan syara’ ”
4.                                                                       مقابالة مال على وجه مخصووص
"tukar menukar benda lain dengan cara yang khusus (dibolehkan)"
5.                           مبادلة مال على سبيل  التراضى أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه
"penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan"
6.                           عقد يقوم على أساس مبادلة المال بالمال ليفيد تبادل الملكيات على الدوام
“aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak milik tetap”
            Jadi dapat disimpulkan bahwa inti jual beli adalah perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak, yang satu memberi benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai perjanjian dan atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

B.     Rukun Jual-Beli.
1.      Akad (ijab qabul).
Ijab qabul adalah bukti adanya kerelaan antara dua belah pihak, karena ridha (rela) adalah perkara hati, maka hendaklah dapat dibuktikan wujudnya dengan ijab qabul.
            Syarat sah ijab qabul ada 3:
1)      Tidak ada pemisah, seperti diam ketika ijab qabul.
2)      Tidak diselingi dengan kata lain antara ijab qabul.
3)      Islam, khusus bagi pembeli saja dalam benda tertentu (penjualan budak).
2.      Orang-orang yang berakad (penjual & pembeli).
Syaratnya adalah:
1)      Baligh berakal tidak mudah tertipu, orang bodoh tidak boleh menjual harta walaupun miliknya, begitu juga orang gila dan anak kecil. Firman Allah:
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& 
“dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya”(An-Nisaa’: 5)
2)      Beragama islam
3.      Ma’kud ‘alaih (objek akad).
Syarat-syaratnya adalah:
1)      Suci atau bisa disucikan, selain dari itu tidak boleh (benda najis), namun ada pengecualian terhadap beberapa benda:
-          Anjing boleh diperjual belikan jika untuk buruan
-          Berhala sebenarnya tidak boleh karena tidak ada manfaatnya, tapi jika hancur jadi batu biasa maka boleh diperjual belikan
-          Kucing tidak bisa diperjualbelikan karena ada hadits shahih yang melarangnya, jumhur ulama membolehkannya jika ada manfaatnya. Karena larangan dalam hadits shahih dianggap sebagai tanzih
2)      Ada manfaatnya menurut syara’
3)      Tidak bisa ditaklikkan, atau digantungkan pada hal lain.
4)      Tidak dibatasi waktunya, karena bukan sewa-menyewa.
5)      Barangnya dapat dipastikan keberadaannya dan bisa dikuasai. Tidak sah objek akad seperti barang yang hilang, kemungkinan tidak bisa diraih (ikan dilaut)
6)      Milik sendiri
7)      Diketahui bentuk fisiknya (volume, takaran, berat, ukuran). Karena tidak sah jual beli yang menimbulkan rasa ragu pada salah satu pihak.
C.    Macam-Macam Jual Beli
1.      Menurut objek jual beli, ada 3 macam :
1)      Jual beli benda yang kelihatan. Ketika terjadi aqad, barangnya ada didepan  mata. Hal yang lumrah dalam jual beli di masyarakat.
2)      Jual beli yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian. Bisa juga dikatakan jual beli salam (pesanan). Semua syarat jual beli berlaku dan dengan tambahan syarat :
-          Ketika akad salam, disebutkan sifat-sifatnya (bentuk, takaran, ukuran)
-          Dalam akad disebutkan hal yang bisa mempertinggi atau memperendah harga barang
-          Barang yang dipesan adalah barang yang mudah atau ada di pasaran
-          Harga langsung ditentukan di tempat akad berlangsung.
3)      Jual beli barang yang tidak ada dan tidak kelihatan. Hal ini dilarang oleh agama karena dikhawatirkan akan barang curian, barang titipan, atau ada unsur ghoror.
2.      Menurut pelaku akad (subjek), ada tiga cara:
1)      Akad jual beli dengan lisan. Bagi orang bisu bisa dengan isyarat, karena yang diperhatikan dalam akad adalah maksud dan tujuannya.
2)      Penyampaian akad melalui perantara, utusan, tulisan. Jual beli ini dilakukan oleh kedua belah pihak tidak berada dalam satu majelis akad. Hal ini dibolehkan menurut syara’ karena sebagian ulama jual beli seperti ini sama halnya dengan jual-beli salam, bedanya hanyalah tempat akadnya.
3)      Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan), atau dikenal dengan istilah Mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti mengambil rokok yang sudah ditulis harganya dan dilakukan tanpa sighat. Tapi menurut syafi’iyah hal itu dilarang karena ijab qabul adalah rukun jual beli. Sedangkan sebagian syafi’iyah lainnya (imam nawawi) hal itu boleh jika barang itu keperluan sehari-hari.
3.      Jual beli barang yang dilarang dan haram hukumnya:
1)      Barang yang hukumnya najis oleh agama (anjing, babi, berhala, bangkai, khamar)
2)      Jual beli sperma hewan.
3)      Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan induknya. Karena belum ada dan tidak tampak
4)      Jual beli muhaqallah.
Baqalah berarti tanah, sawah dan kebun. Muhaqallah adalah menjual tanaman yang masih ada di sawah atau kebun. Karena ada sebab persangkaan riba dalamnya.
5)      Jual beli mukhadharah. Menjual buah-buahan yang belum pantas untuk panen (buah-buahan yang belum matang).
6)      Jual beli dengan Muhammasah. Yaitu secara sentuh-menyentuh, seseorang dianggap telah membeli barang yang telah ia sentuh.
7)      Jual beli dengan munabadzah. Yaitu jual beli dengan lempar-melempar, seperti seseorang berkata: ”lemparkan aku apa yang ada padamu, nanti akan kulemparkan apa yang ada padaku”. Hal ini dilarang karena ada unsur penipuan dan tidak ada ijab qabul.
8)      Jual beli dengan muzabanah, menjual dengan mencampur buah yang basah dengan yang kering, sehingga ukurannya menjadi tidak normal.
9)      Menjual dengan dua harga terhadap satu jenis barang yang dipermual-belikan. Seperti menjual barang dengan harga Rp 3.000 bila tunai dan Rp 4.000 bila hutang. Berdasarkan hadits nabi ini hukumnya adalah riba.
10)  Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul). Bentuknya hampir sama dengan no. 9, hanya saja disini dianggap sebagai syarat.
11)  Jual beli gharar atau samar-samar. Karena dikhawatirkan adanya penipuan. Hadits nabi SAW:
لا تشتروا السمك في الماء فإنه غرر  (رواه أحمد)
Artinya: janganlah kamu membeli ikan di dalam air, karena jual beli seperti ini termasuk gharar alias menipu (riwayat ahmad).
12)   Jual beli dengan mengecualikan sebagian barang yang dijual. Seperti membeli mobil tanpa membeli mesinnya. Sebenarnya jual beli seperti ini sah jika yang dikecualikan jelas, jika tidak jelas (majhul) maka jual beli ini batal. Sabda nabi SAW:
نَهَى عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنْيَا إلاَّ أَنْ تُعْلَمَ  (رواه النساٍئ)
            Artinya: Rasulullah melarang jual beli dengan muhaqqalah, mudzbanah, dan yang dikecualikan, kecuali itu benar.
13)  Larangan menjual makanan hingga dua kali takar. Hal ini menunjukkan kurangnya saling percaya antara kedua belah pihak. Menurut para ulama jika telah membeli barang dengan suatu takaran, kemudian ia berniat menjualnya lagi, maka ia tidak boleh menjual kepada pembeli kedua dengan takaran yang pertama sehingga ia harus menakar lagi untuk pembeli kedua itu. Rasul melarang jual-beli makanan yang dua kali ditakar, dengan takaran penjual dan takaran pembeli (riwayat ibnu majah dan qurtubi)
4.      Jual beli yang dilarang oleh agama, tapi sah hukumnya. Sedangkan pelakunya berdosa.
1)      Membeli barang-barang dari orang desa sebelum orang desa tersebut menjualnya di pasar dengan tujuan agar mendapat dengan harga yang murah dan barang tersebut dijual lagi dengan harga setinggi-tingginya. Tapi jika orang desa tersebut sudah tahu harga pasaran, maka jual beli ini tidak apa-apa.
لا يَبعَ حاضِرٌ لباد  (رواه البخار و مسلم)
            Artinya: tidak boleh menjualkan orang hadir (kota) barang orang dusun (riwayat bukhari dan muslim)
2)      Menawar barang yang sudah ditawar orang lain.
3)      Jual beli dengan najasyi, yaitu seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya.
أن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم نهى عن النَّجْش (رواه البخار و مسلم)
            
4)      Menjual diatas penjualan orang lain. Sabda Nabi SAW:
لاَ يَبِع الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ  (رواه البخار و مسلم)


D. Analisis Masalah
            1. KRONOLOGI KASUS

MULTI LEVEL MARKETING
                        Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
                        Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung ke dalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
                        Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.
                        Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
                        Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu".
                        Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah di LARAMG beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

                        2. ANALISIS KASUS
                        Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
a)      Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi anggota perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi anggota juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau anggota baru.
b)      Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
c)      Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang di perusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
d)     Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
e)      Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.      
                       
                        Namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?. Menurut keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah, beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
a.       Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
b.       Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
c.        Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.
d.      Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
e.       Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka.



PENUTUP

A. KESIMPULAN

       Kesimpulan yang bisa diambil dari analisis kasus  mengenai jual beli dengan sistem MULTI LEVEL MARKETING adalah bahwasanya jual beli adalah haram karena beberapa sebab yaitu:
1.    Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
2.    Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk ini hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
3.    Dilarang karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i. walaupun bermanfaat bagi sebagian orang, namun tidak bisa menghilangkan keharamannya.

No comments:

Post a Comment